SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menyelenggarakan kegiatan Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di TPS lokasi Khusus Lapas Kelas I Semarang, Rabu (14/02/2024).
Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Semarang, Kegiatan pemilihan umum dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Masing - masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.
Kegiatan disaksikan oleh Pengawas TPS dan Para Saksi dari Calon Presiden dan wakil presiden maupun Saksi Partai Politik, kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk warga binaan Lapas Kelas I Semarang yang di mulai pukul 07.10 WIB sampai jam 13.00 WIB.
Pada Lapas Kelas I Semarang terdapat 6 TPS Lokasi Khusus dengan jumlah DPT sebanyak 1510 orang dan DPTb pegawai Lapas Sebanyak 69 orang.
Pelaksanaan pemilihan umum dilakukan dengan terjadwal dan tertib, urut dari Blok Abimanyu sampai Blok Kresna dengan total 12 blok hunian. Setiap warga binaan datang ke lokasi TPS yang sudah ditentukan dengan membawa surat undangan Pemilihan Umum yang pada hari sebelumnya sudah dibagikan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum di lokasi khusus Lapas Kelas I Semarang sesuai dengan Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemilihan umum di dalam lapas tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk menyuarakan pilihannya, tetapi juga menjadi pembelajaran hidup tentang pentingnya keterlibatan dalam pembangunan masyarakat kelak. Proses ini merupakan rehabilitasi sosial yang memberikan pelajaran nilai-nilai demokrasi kepada mereka yang terlibat, ” jelas Kalapas.
Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan menjadi saksi bahwasanya Lembaga Pemasyarakatan berkomitmen mewujudkan hak demokrasi bagi para warga binaan berusia 17 tahun atau lebih yang berhak mengikuti pemilihan umum, tanpa terkecuali. Dengan antusiasme yang tinggi, kegiatan ini mencerminkan semangat warga binaan yang ingin berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan negara.
Warga binaan di lapas tetap menjalankan hak suaranya meskipun terbatas oleh kondisi penahanan. Petugas pemilu yang tak lain adalah Petugas Pemasyarakatan yang berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pendampingan dan memastikan jalannya proses pemilihan berjalan lancar di tengah keterbatasan ruang gerak.
RM salah satu warga binaan yang mengaku senang menggunakan hak pilihnya di Lapas Kelas I Semarang.
“Alhamdulillah pelaksanaan pemilihan umum di Lapas Semarang berjalan dengan baik, tertib, dan nyaman. Saya senang bisa ikut serta dalam pesta demokrasi ini untuk memilih pemimpinan bangsa. Semoga pemimpin yang terpilih nantinya bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan memakmurkan seluruh Masyarakat Indonesia, ” ungkapnya.
Demi menunjang kelancaran kegiatan, TPS lokasi Khusus Lapas Kelas I Semarang di pantau oleh PPS Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan, PPK Ngaliayn Semarang, KPU Kota Semarang, Pengawas TPS Lokasi Khusus (PTPS), Panwas Kelurahan Wates, Linmas TPS Lokasi Khusus, Pegawai Kelurahan Wates, Babinsa Koramil Ngaliyan, Babinkamtibmas.
Baca juga:
Kanwil Kemenkumham Jateng Laksanakan FGD
|
(Ari)